Dari RSUD Kardinah Tegal dan rumah tersangka Amir Mirza, tim mengamankan dokumen kontrak proyek di RSUD Kardinah Tegal
Sejumlah dokumen dan alat elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah empat lokasi pada Kamis (21/10).
KPK menduga dokumen itu berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Barang bukti yang diamankan terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo.
KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya dalam mengamankan dokumen tersebut.